CARA :
1.
Kententuan Perkawinan didapat dari kode status,
yaitu apabila kode K = kawin dan kode status T= Tidak
Rumus : =IF(B2="K";"KAWIN";"TIDAK")
Rumus : =IF(B2="K";"KAWIN";"TIDAK")
2.
Jabatan Pegawai didapat dengan ketentuan
a. Jika Kode pegawai = " D",maka Jabatannya adalah "DIREKTUR"
b. Jika Kode Pegawai = " B",maka jabatannya adalah "MANAGER"
c. Jika Kode Pegawai = " S",maka Jabatannya adalah "HRD"
d. Jika Kode Pegawai = " U",maka jabatannya adalah "STAFF"
a. Jika Kode pegawai = " D",maka Jabatannya adalah "DIREKTUR"
b. Jika Kode Pegawai = " B",maka jabatannya adalah "MANAGER"
c. Jika Kode Pegawai = " S",maka Jabatannya adalah "HRD"
d. Jika Kode Pegawai = " U",maka jabatannya adalah "STAFF"
e. Jika Kode Pegawai= “ H”, maka jabatannya
adalah “UMUM”
Rumus : =IF(C2="D";"DIREKTUR";IF(C2="B";"MANAGER";IF(C2="U";"UMUM";IF(C2="S";"STAFF";IF(C2="H";"HRD")))))
3. Gaji Pokok didapat dengan ketentuan :
a. Jabatan Direktur sebesar Rp. 25.000.000
b. Jabatan Manager sebesar Rp. 15.000.000
c. Jabatan Hrd sebesar Rp.10.000.000
a. Jabatan Direktur sebesar Rp. 25.000.000
b. Jabatan Manager sebesar Rp. 15.000.000
c. Jabatan Hrd sebesar Rp.10.000.000
d. Jabatan Staff sebesar RP. 7.500.000
d. Jabatan Umum sebesar Rp. 5.000.000
d. Jabatan Umum sebesar Rp. 5.000.000
Rumus : =IF(F2="DIREKTUR";25000000;IF(F2="MANAGER";15000000;IF(F2="HRD";1000000;IF(F2="STAFF";7500000;IF(F2="UMUM";5000000)))))
4.Tunjangan Pegawai hanya diberikan pada Jabatan Pimpinan atau Manager sebesar 10% dari gaji pokok.
Rumus : =IF(OR(F3="DIREKTUR";F3="MANAGER";F3="UMUM";F3="HRD";F3="STAFF");10%*G3;0)
5. tunjangan anak diberikan pada seluruh karyawan yang mempunyai anak masing - masing sebesar 5% dari Gaji pokok ( maksimal 2 anak )
5. tunjangan anak diberikan pada seluruh karyawan yang mempunyai anak masing - masing sebesar 5% dari Gaji pokok ( maksimal 2 anak )
Rumus : =IF(D2=1;D2*5%*G2;IF(D2=2;D2*5%*G2;0))
6. Hitungan gaji terima untuk setiap karyawan.
6. Hitungan gaji terima untuk setiap karyawan.
Rumus :=SUM(G2;H2;I2)